top of page

Consultant

  • Perusahaan kami menyediakan Jasa Konsultant Ekspor Impor yang pastinya sudah Profesional dalam bidang kami sehingga dapat membantu Bapak dan Ibu dalam melancar kan usaha nya Biak Ekspor mupun Impor.

  • Legalitas & Perizinan Usaha

    • Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS.

    • Pengurusan NPWP, perubahan data, serta penerbitan ulang.

  • Pengurusan Dokumen Ekspor/Impor

    • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) & PIB (Pemberitahuan Impor Barang) via INSW.

    • Invoice, Packing List, dan dokumen angkut.

    • Surat keterangan asal (SKA/COO), sesuai skema FTA.

  • Sertifikasi & Izin Teknis

    • Karantina (hewan, tumbuhan, produk pangan).

    • Sertifikasi Phytosanitary, Halal, Health Certificate.

    • Laporan surveyor (Sucofindo, Intertek, SGS) untuk ekspor spesifik.

  • Konsultasi Strategi & Perencanaan

    • Penentuan HS Code tepat.

    • Estimasi biaya ekspor: FOB, CFR, CIF.

    • Analisis negara tujuan, regulasi, dan asumsi pasar.

    • Konsultasi pengembalian PPN ekspor.

  • Pendampingan Operasional

    • Koordinasi ekspor/impor dengan Bea Cukai & INSW.

    • Penyediaan jasa logistik: trucking, FCL/LCL, booking kapal & pesawat kargo.

    • Custom clearance dan dukungan saat inspeksi.

IMG-20230729-WA0026.jpg

1. Pendirian PT Perorangan

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Pernyataan Pendirian (tanpa notaris, sesuai format OSS)

  • SK Pengesahan Kemenkumham

  • NPWP Perusahaan

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Rekening Perusahaan

Keterangan:

  • Hanya dapat didirikan oleh 1 orang (Warga Negara Indonesia)

  • Cocok untuk UMKM dan pelaku usaha mikro/kecil

2.Pendirian PT PMDN 

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Pendirian PT melalui Notaris

  • SK Pengesahan Kemenkumham

  • NPWP Perusahaan

  • NIB dari OSS

  • Rekening Perusahaan

Keterangan:

  • Didirikan oleh minimal 2 WNI atau badan hukum lokal

  • Cocok untuk skala bisnis nasional dan menengah ke atas

3. Pendirian PT PMA 

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Pendirian dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

  • SK Pengesahan Kemenkumham

  • NPWP Perusahaan

  • NIB Perusahaan (untuk PMA)

  • Izin Usaha OSS RBA (jika wajib sektor)

  • Rekening Perusahaan

Keterangan:

  • Melibatkan investor asing (perorangan atau badan hukum asing)

  • Wajib memenuhi ketentuan modal minimum PMA

  • Cocok untuk bisnis dengan pemilik atau investasi dari luar negeri

​

4. Pendirian CV 

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Pendirian oleh Notaris

  • NPWP Perusahaan

  • NIB Perusahaan

  • Pendaftaran Nama CV ke Kemenkumham

Keterangan:

  • Terdiri dari sekutu aktif dan pasif

  • Cocok untuk usaha kerjasama non-modal besar

5. Pendirian Koperasi

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Notaris Pendirian Koperasi

  • SK Pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM

  • NPWP Koperasi

  • NIB Koperasi

  • Rekening Koperasi

Keterangan:

  • Minimal 9 pendiri (anggota koperasi)

  • Dikelola secara demokratis oleh anggota

6. Pendirian Yayasan

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Notaris Pendirian Yayasan

  • SK Pengesahan Kemenkumham

  • NPWP Yayasan

  • NIB Yayasan

  • Rekening Yayasan

Keterangan:

  • Kegiatan non-profit: sosial, pendidikan, keagamaan

  • Didirikan oleh perseorangan atau kelompok

7. Pendirian Perkumpulan

Legalitas yang Diperoleh:

  • Akta Notaris Pendirian Perkumpulan

  • SK Pengesahan Kemenkumham

  • NPWP Perkumpulan

  • NIB Perkumpulan

  • Rekening Perkumpulan

Keterangan:

  • Organisasi berbasis keanggotaan

  • Cocok untuk komunitas, asosiasi, organisasi sosial, dll.

© 2025 By BJF

  • Instagram
  • Linkedin
bottom of page